Kamis, 22 Juli 2010

Strategi Pembangunan Daerah Tertinggal

Kabinet Indonesia Hebat (KIH) memiliki sebelas prioritas nasional seperti yang dicantumkan dalam RPJM Nasional ,  dimana salah satunya adalah: daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik. Penetapan prioritas ini menggambarkan bahwa sampai sekarang masih terjadi kesenjangan wilayah, walaupun pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis telah dilakukan sejak Orde Baru.

   Strategi Pencapaian
Untuk merealisasikan misi pembangunan  5 tahun sebagaimana diatas, pemerintahan desa Muara Kumpeh melakukan strategi pembangunan sebagai berikut :
1.      Peningkatan laju pertumbuhan ekonomi skala kecil dan menengah.
2.      Peningkatan peran dan partisifasi masyarakat dalam segala aspek pembangunan.
3.      Peningkatan sumberdaya manusia masyarakat dalam berbagai aspek.
4.      Mengoptimalkan pemamfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pembangunan desa
5.      Menyelengarakan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.
6.      Meningkatkan sumber daya manusia aparatur pemerintahan
7.    Meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat
Proses penyusunan  strategi pencapaian program dan kegiatan dilakukan ini dengan tahapan sebagai berikut :
1.      Membuat skala prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan priritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan
2.      Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah
Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak. Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah  dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.
3.        Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini  dipilih dan tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan sekala Desa dan pembangunan skala Kabupaten, skala propinsi dan skala nasional.
4.      Menyusun dan memilah rencana kegiatan bedasarkan urusan wajib dan urusan pilihan. 

Tidak ada komentar: